Phone: 0341-578182HP. 62816553755 Email: [email protected]

13 FAKTA TERBARU : Wajib Anda ketahui Kalau Ingin Kuliah di PKN STAN

29 September 2019 20:42


13 Fakta yang Wajib Anda Ketahui Kalau Ingin Kuliah di PKN STAN
Politeknik Keuangan Negara STAN merupakan sekolah tinggi kedinasan yang semula bernama Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), perubahan status STAN menjadi PKN STAN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN.

Perubahan status dari sekolah tinggi menjadi politeknik membawa perubahan diantaranya:

  1. Pembinaan secara teknis akademik dilaksanakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, sedangkan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilakukan oleh Menteri Keuangan
  2. Penamaan bidang keilmuan dari yang semula terdapat 6 (enam) Spesialisasi menjadi 4 (empat) Jurusan dengan 10 (sepuluh) Program Studi
  3. Lulusan kampus PKN STAN saat ini tersebar diberbagai instansi pemerintahan dan lembaga negara tidak hanya di Kementerian Keuangan sedangkan dahulu lulusan STAN ditempatkan hanya di Kementerian Keuangan.
  4. Lagu Mars STAN yang dibuat sejak 1973 akhirnya diubah dengan Mars PKN STAN yang dibuat dan diperdengarkan pertama kali tahun 2016
  5. Adanya Pemilihan Mahasiswa Berprestasi PKN STAN pertama kali pada tahun 2016 yang semula tidak pernah diadakan.
  6. Logo STAN yang digunakan sejak tahun 1975 diganti dengan logo baru PKN STAN sejak tahun 2016.
  7. STAN yang semula hanya membuka jenjang pendikan Diploma I, III, dan IV semenjak berubah jadi PKN STAN membuka peluang untuk jenjang pendidikan Diploma dan Strata 1, 2, dan 3.
  8. STAN dalam nama Politeknik Keuangan Negara STAN bukan lagi akronim untuk Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), melainkan hanya sebagai identitas bahwasanya nama STAN telah lama dikenal di kalangan masyarakat. Jadi penyebutan kelembagaan harus Politeknik Keuangan Negara STAN atau PKN STAN.
  9. PKN STAN memiliki sistem gugur atau Drop Out (DO) di setiap semester bagi mahasiswa yang memiliki nilai dibawah syarat kelulusan di setiap mata kuliah atau Indeks Prestasi (IP) dibawah 2,75. PKN STAN juga tidak segan-segan mengeluarkan mahasiswanya apabila terbukti melanggar peraturan berat dan tidak ada toleransi untuk mahasiswa yang melakukan indisipliner.
  10. Mahasiswa PKN STAN memiliki seragam untuk masing-masing jurusan, wajib berseragam sesuai ketentuan dan menggunakan Kartu Tanda Mahasiswa.
  11. Sistem moving-class diterapkan di PKN STAN, artinya mahasiswa berpindah ruangan untuk setiap mata kuliah sesuai dengan jadwal.
  12. Kampus PKN STAN berlokasi satu kawasan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren, yang merupakan pemecahan KPP Pratama Serpong.
  13. Adanya Capacity Building yang merupakan pelatihan mahasiswa bersama anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membentuk karakter dan watak yang kuat dan nasionalisme yang tinggi.


Baaghas Ahmad Yuwanto
Alumni DIII Akuntansi 2014
Lulus PKN STAN 2017
Sekarang bekerja di Direktorat Jendral Pajak